Kupas Tuntas SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996
melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam
rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik
Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan
diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Pengertian SMK3 Menurut Para Ahli
Menurut
beberapa literatur, SMK3 dapat diartikan sebagai berikut:
Menurut PP No. 50
Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun
2014 tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari
sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka
pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Menurut ILO (International Labour Organization), SMK3 adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya
yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan
dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada
masyarakat sekitar dan lingkungan umum.
#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas
#smk3umum
#smk3industri
#smk3kemenaker
#sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi
#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification
#smk3kementeriantenagakerja
#smk3jakarta
#smk3tangerang
#smk3sertifikasi
#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota
Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web :
www.msccertification.com
E-mail :
cs@msccertification.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar